Pithbalap - Halo kang bro, Kabar kenaikan biaya STNK dan kawan-kawannya kian panas saja, bagaimana tidak kenaikannya bisa sampai 3 kali lipat dari biaya sebelumnya kang. Masyarakat setuju gak ya?
Perbedaanya sangat signifikan, awal biaya untuk mengurus STNK hanya Rp.50rb dengan aturan yang baru bisa mencapai Rp.100rb. Namun bukan tanpa alasan pemerintah menaikkan biaya STNK dan kawan-kawannya pasti ada maksud dan tujuannya. Alasannya adalah “Untuk Investasi Keamanan Jalan“. Piye ceritanya kang? begini penjelasannya ;
“PNBP ini merupakan ‘Investasi Road Safety’. Kita melihat dari core function registrasi dan identifikasi seperti legitimasi, yaitu asal usul kendaraan dan kepemilikan kbm, pengoperasionalan kbm, kompetensi. Kedua fungsi kontrol yaitu penegakkan hukum sekaligus pendukung program (yang berkaitan dengan sistem elektronik),” jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana, Selasa (3/1/2017), seperti dilansir dari detik.
“Ketiga untuk forensik kepolisian, dan terakhir pelayanan prima yaitu cepat, tepat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses,” sambung Chrysnanda.
Berikut daftar kenaikan tarif PNBP di kepolisian:
- Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi 200 ribu.
- Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dari gratis menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.
- Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih mengalami kenaikan dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
- Penerbitan surat mutasi ke luar daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu. Sementara per bulan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
- Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiba baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp 200 ribu.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu.
Warbyasah tenan kang bro...
Comments
Post a Comment