Pithbalap - Halo kang bro, Perhari ini pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk surat izin mengemudi (SIM) C. Awalnya pemerintah hanya mengeluarkan satu jenis SIM untuk pengendara sepeda motor, namun pada tanggal 6 Januari 2017 ini SIM C mulai ada penggolongannya sesuai dengan kubikasi mesin motor yang ditunggangi.
Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No. 60 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di mana Selain tarif baru pengesahan dan penerbitan STNK, BPKB serta lainnya, tercantum juga tentang pemberlakuan resmi SIM C1 dan SIM C2 sebagai penjenjangan lebih tinggi dari SIM C.
SIM C kini ada tiga jenis ;
- Sim C : Untuk Mengendarai Sepeda Motor dengan kubikasi mesin 250 cc ke bawah (sumber lain di bawah 250 cc /0-249 cc)
- Sim C1 : Untuk Mengendarai Sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc sampai 500 cc (sumber lain 250-500 cc)
- Sim C2 : Untuk Mengendarai Sepeda motor diatas 500 cc
Tarif PNBP Pengujian SIM baru 2017;
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B 2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C 2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Tarif PNBP Perpanjangan SIM 2017;
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Dari data yang dirilis oleh Kasubdit regident Satlattas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi sudah cukup jelas belum kang? Pokok'e Warbyasah tenan kang bro...
Comments
Post a Comment